SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal pernyataan lamanya tentang kasus Tom Lembong.
Mahfud MD yang hadir di Podcast Novel Baswedan menjelaskan maksud pernyataannya itu yang banyak disalahpahami publik.
Dalam video yang diunggah tanggal 24 Juli 2025, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa pernyataannya dalam podcast Rhenald Kasalai berbeda dengan proses peradilan.
“Waktu itu proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka,” ujar politisi asal Madura ini.
Mahfud MD pun menceritakan kembali kronologi munculnya pernyataan tersebut yang belakangan kembali disorot hingga dikaitkan dengan putusan vonis Tom Lembong.
Dalam podcast bersama Rhenald Kasali, Mahfud MD rupanya menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong yang mengatakan kliennya tidak boleh jadi tersangka.
“Tom Lembong dan timnya mengatakan tidak ada dana masuk ke Tom Lembong sehingga nggak boleh jadi tersangka, kan gitu,” ujar Mahfud MD menirukan ucapan pengacara Tom Lembong.
Ia melanjutkan, saat itu Rhenal Kasali menanyakan pendapat Mahfud MD soal pernyataan tim Tom Lembong tersebut.
“Oh, bisa saya bilang, orang tidak menerina dana, tidak ada aliran uang dari dugaan korupsi itu bisa jadi tersangka,” ungkapnya.
Alasannya, kata Mahfud MD, makna menerima dana bisa diartikan memperkaya diri sendiri atau memperkaya pihak lain.