Dalam kasus Satria, saat ini ia sama sekali tak memiliki kewarganegaraan, sebab dari Rusia ia tak otomatis mendapatkan kewarganegaraan disaat kewarganegaraan Indonesianya juga sudah dicabut.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Logo dan Tema HUT RI Ke-80, Berikut Link untuk Mengunduh Logo Barunya
Namun menurut pengamat hukum ini, seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraannya bisa dikembalikan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini menurutnya sesuai dengan pasal 2 huruf d dari fermen 3, bahwa seseorang bisa dikembalikan kewarganegaraannya dengan sejumlah syarat yang melibatkan pihak Rusia.
Jika pemerintah Indonesia kemudian menyetujui permohonan ini maka yang bersangkutan tak bisa langsung dibawa pulang ke Indonesia akan tetapi akan diurus oleh perwakilan Indonesia di Rusia.
Nanti jika pemerintah Indonesia dan Rusia sudah mengiyakan maka nanti akan dikeluarkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport) sebagai pengganti paspor yang hanya bisa dipakai selama 1 kali saja.
Setelah keluar surat tersebut maka ia bisa kembali ke Indonesia namun setelah kembali ke Indonesia akan ada ketentuan pidana penjara karena yang bersangkutan bergabung dengan militer lain.
Dalam perkara ini, menurutnya Satria Arta Kumbara menyebabkan Indonesia harus berkomunikasi dengan 2 negara agar tak terjadi masalah geopolitik, yakni dengan Rusia dan Ukraina.
Sebab ditakutkan apa yang dilakukan oleh Satria ini akan menimbulkan kehebohan 2 negara yakni Rusia dan Ukraina serta sekaligus Indonesia.
Untuk itu dalam perkara ini, Indonesia harus berhati-hati dengan melibatkan Kementrian Luar Negeri, perwakilan luar negeri serta Kementrian Pertahanan serta Kementrian Hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini