SketsaNusantara.id - Waktu pemeriksaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu akhirnya terungkap.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025 di Polresta Solo.
Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut bahwa Jokowi akan hadir pada pukul 10.00 WIB bersama sejumlah saksi lain.
Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi kepada pihak yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa keputusan menjalani pemeriksaan di Solo diambil setelah tim hukumnya menemui Jokowi di kediamannya.
“Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja. Pak Jokowi bersedia,” ujar Rivai.
Menurut Rivai, permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Polresta Solo juga telah disetujui oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang berada di Solo.
Mereka sepakat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang sama dengan para saksi lain yang berdomisili di sekitar Solo dan Yogyakarta.
Penasihat hukum Jokowi itu menegaskan bahwa presiden diminta hadir pada pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Salah satunya adalah ijazah asli yang menjadi pokok perkara.
“Untuk itu diminta besok pukul 10 hadir di Polresta Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” katanya.