Hal itu terjadi karena Tom dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dalam pengendalian dan stabilitas harga gula.
Dengan pengajuan banding ini, kasus hukum Tom Lembong akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri juga telah menyatakan kesiapannya menghadapi proses banding ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini