Kamis, 4 Juni 2026

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dianggap Janggal, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Juli 2025 | 20:54 WIB
Tom Lembong resmi ajukan banding  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Tom Lembong resmi ajukan banding (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini secara resmi ajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Putusan terhadap Tom Lembong disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025 dimana selain pidana penjara, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bintang Emon Sindir Keras Kasus yang Menjerat Tom Lembong, Singgung Soal Kejujuran yang Tak Bernilai Lagi

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Tom Lembong kini secara resmi telah ajukan banding sebagai bentuk perlawanan vonis penjara.

Pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka menilai banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara pertimbangan majelis hakim dengan fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan.

Sejumlah kejanggalan itu menurut pengacaranya akan dimasukkan pada memori banding dan ia akan meminta Tom Lembong dibebaskan dari segala dakwaan.

Baca Juga: Tom Lembong Didakwa 4.5 Tahun Penjara, Heri Horeh Singgung Posisi Sebagai Oposisi: Karena Nggak Tahu Nomor Rekening Hakim!

"Insyaallah hari ini (22 Juli 2025), kita akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tok Lembong," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," imbuhnya.

Salah satu poin yang disoroti adalah pertanyaan mengenai kausalitas atau korelasi antara posisi Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dengan kerugian yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN.

Baca Juga: Jujur Malah Sengsara? Bintang Emon Sindir Pedas Putusan Vonis Tom Lembong, Unggah Video Satir Bongkar 3 Jurus untuk Bisa Selamat Hidup di Indonesia

Pihak Tom Lembong menyebutkan pemegang saham PT PPI adalah Menteri BUMN, bukan Menteri Perdagangan dan hal itu merupakan salah satu yang disebut sebagai kejanggalannya.

Meskipun hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap divonis bersalah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X