SketsaNusantara.id - Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini secara resmi ajukan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Vonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Putusan terhadap Tom Lembong disampaikan pada Senin, 21 Juli 2025 dimana selain pidana penjara, mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Tom Lembong kini secara resmi telah ajukan banding sebagai bentuk perlawanan vonis penjara.
Pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka menilai banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian antara pertimbangan majelis hakim dengan fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan.
Sejumlah kejanggalan itu menurut pengacaranya akan dimasukkan pada memori banding dan ia akan meminta Tom Lembong dibebaskan dari segala dakwaan.
"Insyaallah hari ini (22 Juli 2025), kita akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tok Lembong," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita mengajukan banding," imbuhnya.
Salah satu poin yang disoroti adalah pertanyaan mengenai kausalitas atau korelasi antara posisi Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dengan kerugian yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN.
Pihak Tom Lembong menyebutkan pemegang saham PT PPI adalah Menteri BUMN, bukan Menteri Perdagangan dan hal itu merupakan salah satu yang disebut sebagai kejanggalannya.
Meskipun hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak membebankan uang pengganti, ia tetap divonis bersalah.
Artikel Terkait
Tom Lembong Sumringah Disambangi Bestie, Ekspresi Anies Baswedan di Sela Persidangan Ramai Jadi Sorotan, Mantan Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Ini
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017
Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa
Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus Gula yang Menyeret Tom Lembong Berakhir dengan Vonis Janggal dan Sorotan soal Wewenang