"Peran sekolah dan komite adalah membuat regulasi berupa juknis atau surat edaran kepala sekolah terkait jumlah seragam dan model atau motif yang akan menjadi panduan bagi orang tua untuk membuat pakaian seragam," imbuh Ombudsman.
Untuk itu Ombudsman Riau secara tegas menyampaikan jika ada sekolah atau komite sekolah masih melakukan praktek menjual bahan atau seragam sekolah maka akan dicopot jabatannya sebagai bentuk sangsi pelarangan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!