AF bertugas untuk merekrut bayi dengan berpura-pura akan mengadopsinya. Kini yang bersangkutan telah mendekam di tahanan Polda Jabar sejak 3 Juli 2025.
Selanjutnya, Polda Jabar juga telah menahan tersangka DHN, YN dan M yang diamankan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung.
Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Jabar sejak 6 Juli 2025 lalu.
Terungkapnya kasus perdagangan bayi ini bermula dari laporan korban (orang tua bayi) pada 23 April 2025 lalu.
Setelah diselidiki, pelapor rupanya juga terlibat dalam kesepakatan perdagangan bayi tersebut.
Pelapor merasa kecewa lantaran tidak menerima bayara yang dijanjikan tersangka setelah memberikan bayinya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!