“Itu yang pertama jelas ya, agar klien kami juga bisa membangun kembali. Karena itu sudah lama mangkrak dan sama sekali tidak dibangun,” tegasnya.
Yang kedua, kami juga minta terkait dengan pengembalian. “Apa yang kalian belum dikerjakan tolong dikembalikan. Sebab, klien kami sudah membayar lunas mulai tahap 1 dan 2,” jelasnya.
Dibyo menegaskan bahwa total ada sekitar Rp500 juta lebih yang sudah disetor.
“Pengerjaannya itu dimulai 2023, seharusnya selesai September 2024 ya,” papar Dibyo.
Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD, Komisi B DPRD Jember Pantau Papan Reklame Tak Berizin: Kami Lakukan Pengawasan!
Sementara itu, Tarigan, Kuasa Hukum Tergugat Aditya Putra Jayanata, menyanggah hal tersebut. Dia menilai bahwa pekerjaan yang dilakukan kliennya sudah sesuai.
“Intinya, dari perjanjian itu, belum ada yang menyatakan bahwa klien saya wanprestasi,” tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI