Kamis, 4 Juni 2026

Terlalu Percaya Sahabat, Dokter Spesialis Kandungan di Jember Boncos Setengah Miliar

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:50 WIB
Dibyo Arisandi, Kuasa Hukum Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dr. Cahyawati Arisusilo saat dimintai keterangan. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Dibyo Arisandi, Kuasa Hukum Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dr. Cahyawati Arisusilo saat dimintai keterangan. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Raut wajah salah seorang Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan yang baru keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 16 Juli 2025, dan ia tampak muram.

Didampingi kuasa hukumnya, ia mulai menceritakan sebab musabab nestapa yang dialaminya.

Singkat cerita, ia hendak membangun klinik pribadinya di Jalan Gadjah Mada, Kaliwates, Jember.

Baca Juga: Pemadam Kebakaran Kabupaten Jember Sukses Evakuasi Cincin Emas yang Terjebak di Jari Manis Pelajar Kaliwates dengan Mini Grinder

Namun, bangunan itu tak kunjung selesai. Padahal, anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit. Alhasil, ia melaporkan rekanan tersebut ke pihak yang berwajib.

Dibyo Arisandi, Kuasa Hukum Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dr. Cahyawati Arisusilo menjelaskan bahwa pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh tergugat terkait dengan renovasi klinik dan kafe sudah tidak sesuai.

“Yang pertama, ketidaksesuaian itu ada pada material, RAB, dan bahkan mereka tidak memiliki gambar serta desain bangunan yang seharusnya,” kata Dibyo.

Baca Juga: 24 Desa di Jember Masih Gelap Sinyal, Gus Fawait Bawa Kabar Baik dari Pertemuan Istimewa

Lanjutnya, gambar dan desain itu ada di awal sebelum melakukan pekerjaan. Namun, dalam bukti persidangan hari ini, kita mendapati bahwa mereka sama sekali tidak memiliki gambar dan desain.

“Material yang digunakan juga berbeda. Kemudian kami mendatangkan ahli,” ucap Dibyo.

Para ahli itu bertugas untuk menilai terkait dengan kapasitas beton sudah sesuai apa belum.

Baca Juga: Ditolak Tetangga dan Dipecat dari Pekerjaannya, Ibu Rumah Tangga di Jember Ini Tak Menyerah Rawat 45 Kucing Terlantar Selama 4 Tahun di Rumah Sewaan

“Ternyata setelah kami cek report, hasilnya berbeda jauh,” tegasnya. Berdasar penilaian, beton yang digunakan terkait dengan penggugat itu sudah di bawah standar nasional Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan agar perjanjian dibatalkan.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X