SketsaNusantara.id - Jurist Tan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Ia menjadi salah satu tersangka yang hingga saat ini belum ditahan.
Berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung, Jurist Tan rupanya tidak berada di Indonesia.
“Satu orang, JT karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam konferensi persnya Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sosoknya pun jadi sorotan. Selain statusnya sebagai mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan juga dikabarkan memiliki suami seorang petinggi di Google Asia Tenggara.
Sejumlah sumber menyebutkan, Jurist Tan saat ini dilaporkan tengah mengajar di luar negeri.
Sebelum menjabat sebagai staf khusus di Kemendibudristek, Jurist Tan rupanya pernah bekerja sebagai tenaga ahli madya di Sekretariat Presiden sebagaimana dikutip dari laman LHKPN.
Ia bekerja di Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Progran Prioritas pada 2015 lalu.
Tahun 2021, berdasarkan laporan kekayaannya, Jurist Tan baru mulai menjabat sebagai staf khusus di Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.
Yang menarik perhatian, sejak awal kariernya di pemerintahan, kekayaan Jurist Tan terus meningkat tajam.