news

4 Pernyataan Tegas MUI Jatim Terkait Fatwa Sound Horeg: Desak Pemerintah Berikan Sanksi bagi Pelanggar Ketertiban Umum Hingga Penundaan Daftar HaKI

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
Potret MUI Jatim yang keluarkan fatwa haram sound horeg, karena dampaknya yang merugikan banyak pihak dan melanggar syariat agama (Instagram/muijatim)

Hal ini sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mengatur pencemaran suara. Bahkan, polusi suara berlebihan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai pasal 98-99.

3. Penundaan Legalitas HAKI

MUI juga meminta Kemenkumham menunda proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sound horeg.

Baca Juga: Kerap Menuai Kontroversi, Sound Horeg Bakal Didaftarkan HAKI Sebagai Hasil Kreativitas Anak Bangsa, Tuai Protes Warganet!

Penyataan ini menanggapi wacana yang menyebutkan bahwa sound horeg akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKi) karena termasuk hasil karya budaya anak bangsa.

Meski disebut sebagai karya budaya anak bangsa, praktiknya kerap menimbulkan kerusakan dan melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta melanggar KUHP Pasal 503 tentang gangguan ketertiban malam hari.

Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan kembali dan melakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gak Dilarang, Pemprov Jatim Carikan Solusi Usai Ulama Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Netizen Ingatkan Undang Undang Terkait Polusi Suara

4. Edukasi Masyarakat

Terakhir, MUI Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selektif memilih hiburan selain sound horeg, untuk menghindari dampak bahaya terhadap kesehatan, dan mematuhi norma agama serta aturan negara.

Himbauan ini juga mendukung UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 113) yang menjamin lingkungan bebas dari polusi suara yang berdampak pada kesehatan dan juga bisa merusak alam di sekitarnya.

Fatwa ini dikeluarkan setelah kajian fikih para ulama Pasuruan yang menyebut sound horeg haram karena membawa lebih banyak mudharat dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: Gak Cuma Bikin Kuping Budek! Ini 5 Alasan Sound Horeg Hukumnya Haram Menurut Islam: Mencerminkan Gaya Hidup Hedonis hingga Memicu Perilaku Maksiat

Para Ulama berpendapat bahwa sound horeg bertentangan dengan syariat karena memicu ikhtilat (pencampuran laki-laki dan perempuan dalam acara pesta), tabdzir (pemborosan energi dan harta), dan syiar fussaq (memicu tindakan maksiat).

Penetapan fatwa haram sound horeg ini berdasarkan prinsip sadduz zara'i dengan tujuan untuk menutup jalan menuju kemaksiatan dan menghindari terjadinya hal-hal buruk yang tak diinginkan.

Halaman:

Tags

Terkini