Hal ini sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mengatur pencemaran suara. Bahkan, polusi suara berlebihan bisa dibawa ke ranah hukum sesuai pasal 98-99.
3. Penundaan Legalitas HAKI
MUI juga meminta Kemenkumham menunda proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sound horeg.
Penyataan ini menanggapi wacana yang menyebutkan bahwa sound horeg akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKi) karena termasuk hasil karya budaya anak bangsa.
Meski disebut sebagai karya budaya anak bangsa, praktiknya kerap menimbulkan kerusakan dan melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta melanggar KUHP Pasal 503 tentang gangguan ketertiban malam hari.
Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan kembali dan melakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
4. Edukasi Masyarakat
Terakhir, MUI Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selektif memilih hiburan selain sound horeg, untuk menghindari dampak bahaya terhadap kesehatan, dan mematuhi norma agama serta aturan negara.
Himbauan ini juga mendukung UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 113) yang menjamin lingkungan bebas dari polusi suara yang berdampak pada kesehatan dan juga bisa merusak alam di sekitarnya.
Fatwa ini dikeluarkan setelah kajian fikih para ulama Pasuruan yang menyebut sound horeg haram karena membawa lebih banyak mudharat dan merugikan masyarakat.
Para Ulama berpendapat bahwa sound horeg bertentangan dengan syariat karena memicu ikhtilat (pencampuran laki-laki dan perempuan dalam acara pesta), tabdzir (pemborosan energi dan harta), dan syiar fussaq (memicu tindakan maksiat).
Penetapan fatwa haram sound horeg ini berdasarkan prinsip sadduz zara'i dengan tujuan untuk menutup jalan menuju kemaksiatan dan menghindari terjadinya hal-hal buruk yang tak diinginkan.