“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” tulis poin lainnya.
Fatwa ini dikeluarkan mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat atas fenomena sound horeg yang disinyalir mengganggu masyarakat dan merusak banyak fasilitas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini