Fatwa Ponpes Besuk tegas menyebut sound horeg haram karena dianggap syiar fussaq (simbol kefasikan), memicu ikhtilat (percampuran bebas laki-laki dan perempuan), dan merusak moral generasi muda.
MUI Jatim memperkuat fatwa ini dengan kajian fikih mendalam, dengan menekankan dampak sosial seperti polusi suara karena volume musik mencapai 135 dB, jauh di atas batas aman 85 dB menurut WHO, serta banyak dampak merugikan termasuk merusak rumah-rumah warga.
Tidak cukup dengan fatwa, warganet juga mendesak pelarangan penggunaan sound horeg dan perlu adanya tindakan pemerintah melibatkan kepolisian.
Pasalnya, sound horeg menimbulkan polusi suara yang dianggap melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Penetapan fatwa haram sound horeg ini juga menuai pro dan kontra. Pengusaha sound horeg, seperti Brewog Audio dan Paguyuban Sound Malang Bersatu, menilai kegiatan ini punya sisi positif, seperti mendukung ekonomi UMKM.
Pelaku usaha yang mendukung penggunaan sound horeg ini meminta agar masyarakat tidak hanya melihat acara hiburan ini dari sisi negatif saja dan menilai sebagai ekspresi budaya.
Namun, jika penggunaan audio sistem berlebihan dan punya dampak merugikan, tentu pemerintah harus ikut campur tangan menciptakan ketertiban umum demi kenyamanan bersama.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini