news

Akibat Tak Bisa Membaca dan Menulis, Majikan di Baubau Ini Kehilangan Rumah dan Tanahnya Diambil ART Kepercayaannya

Senin, 14 Juli 2025 | 20:20 WIB
Ijah yang kehilangan rumah dan tanah. (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

Sedangkan tuntutan Ijah agar pengadilan menghadirkan Amelia, pihak pengadilan menjawab bahwa pada perkara perdata pihak majelis hakim tidak bisa aktif menghadirkan saksi (Amelia) namun yang seharusnya menghadirkan saksi adalah dari pihak Ijah sendiri.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini