Sedangkan tuntutan Ijah agar pengadilan menghadirkan Amelia, pihak pengadilan menjawab bahwa pada perkara perdata pihak majelis hakim tidak bisa aktif menghadirkan saksi (Amelia) namun yang seharusnya menghadirkan saksi adalah dari pihak Ijah sendiri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kisah Agam Rinjani Jadi Orang Kaya dalam 10 Hari, Porter Gunung Rinjani yang Sempat Viral Usai Evakuasi Juliana Marins
Calon Engineer! Ini Jawaban Cerdas Arrasya Putra Tasya Kamila Tanggapi Pertanyaan Netizen soal Fenomena Aneh Kipas Angin yang Viral di Medsos
Viral! Begini Kronologi Santri di Bawah Umur Dicambuk Pengasuh Ponpes hingga Luka Parah dan Infeksi, Polres Malang Segera Tetapkan Tersangka
Viral Momen Titiek Soeharto Kumpulkan Sisa Snack Pasca Rapat, Netizen: Sangat Emak-Emak…
VIRAL! Heboh Speaker GBK Keluarkan Suara Erangan Seorang Wanita, Ini Klarifikasi dari Pihak GBK: Kami Sangat Menyesali Kejadian Ini