“Hukum acara pidana seharusnya melindungi warga, bukan jadi alat kekuasaan,” tegas perwakilan BEM FH UI.
RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum. Jika dibuat tanpa partisipasi publik dan mengabaikan korban serta kelompok rentan, undang-undang ini hanya akan mewariskan ketidakadilan.
Diskusi di Twitter Spaces ini membuktikan bahwa masyarakat tetap bersuara. Saat ruang legislatif sepi, suara warga justru nyaring di media sosial. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!