“Hukum acara pidana seharusnya melindungi warga, bukan jadi alat kekuasaan,” tegas perwakilan BEM FH UI.
RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum. Jika dibuat tanpa partisipasi publik dan mengabaikan korban serta kelompok rentan, undang-undang ini hanya akan mewariskan ketidakadilan.
Diskusi di Twitter Spaces ini membuktikan bahwa masyarakat tetap bersuara. Saat ruang legislatif sepi, suara warga justru nyaring di media sosial. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
10 Daftar Ucapan Inspiratif untuk Perayaan Hari Pajak Nasional, Lengkap Twibbon Gunakan Sebagai Caption Media Sosial Hari Ini
Lara Nekic Umur Berapa? Aktris Asal Kroasia yang Menjadi Pemeran Elsa di Film Sore: Istri dari Masa Depan
Bahas Soal Maia Estianty di Podcast, Pakar Ekspresi Kirdi Putra Beberkan Perasaan Ahmad Dhani yang Sebenarnya
Semakin Memanas! Lita Gading Lakukan ini Untuk Jawab Tudingan Psikolog Gadungan yang Disebut Ahmad Dhani
Biodata Profil Junaidi Peserta Indonesian Idol 2025 yang Terciduk Dinsos Kota Bengkulu, Kasihan Ternyata Gara-gara Ini...