Kamis, 4 Juni 2026

Ramai Penolakan RKUHAP di X Spaces: Kritik Proses Tertutup, Pasal Kontroversial, dan Ancaman bagi Kelompok Rentan

Photo Author
Iman Wildan Alaudy, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 Juli 2025 | 16:56 WIB
Kolase Poster Kritik RUU-KUHAP dan Poster Diskusi Tolak Reformasi RUU KUHAP. ( X / @barengwarga)
Kolase Poster Kritik RUU-KUHAP dan Poster Diskusi Tolak Reformasi RUU KUHAP. ( X / @barengwarga)

“Alih-alih memperbaiki KUHAP lama yang otoriter, RKUHAP malah melanggengkan praktik kekuasaan tanpa kontrol,” ujar KontraS.

Pasal Multitafsir dan Ancaman Kriminalisasi

Salah satu pasal mengatur hukuman 9 tahun bagi pembawa senjata tajam. LBH Jakarta menyebut pasal ini multitafsir dan rentan mengkriminalisasi rakyat kecil.

“Pisau bisa jadi alat bertani, bukan selalu alat kriminal. KUHAP tidak boleh menutup mata terhadap konteks sosial masyarakat,” jelas LBH.

Delik dengan frasa “barangsiapa” atau “setiap orang” dianggap terlalu umum, membuka ruang interpretasi bebas oleh aparat.

Kelompok Rentan Masih Terpinggirkan

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai pasal perlindungan bagi penyandang disabilitas hanya simbolik. Aparat belum dibekali kemampuan untuk menerapkannya dengan baik.
ICEL menyoroti masyarakat adat yang sering jadi korban konflik agraria atau kriminalisasi juga tak diakomodasi secara layak.

“Kalau masyarakat adat tidak diakomodasi, maka reformasi hukum ini eksklusif, bukan inklusif,” ujar ICEL.

Draf Tandingan sebagai Alternatif

Sebagai respons, Koalisi Masyarakat Sipil merilis Draf Tandingan RKUHAP pada 8 Juli 2025. Koalisi yang beranggotakan 33 organisasi ini menawarkan sejumlah poin penting:

• Pengawasan ketat hakim terhadap semua upaya paksa
• Mekanisme keberatan bagi warga yang haknya dilanggar
• Bantuan hukum gratis dan berkualitas sejak penyidikan
• Restorative justice lewat mediasi penal dan diversi
• Pembatasan keras terhadap penyamaran untuk memata-matai warga

Draf lengkap dapat diakses di: https://reformasikuhap.id/rkuhap-tandingan/

Seruan Bersama: Tunda Pengesahan, Libatkan Publik!

Para pembicara sepakat RKUHAP versi saat ini tidak layak disahkan karena menciptakan ruang represi yang dilegalkan. Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk:

1. Menunda pengesahan RKUHAP
2. Membuka partisipasi publik secara setara
3. Melindungi kelompok rentan
4. Mengadopsi prinsip HAM dan demokrasi

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X