Sementara itu, jenis jaminan sosialnya terdiri atas jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakan kerja (JKK).
Baca Juga: Tak Ingin Ada Alasan Lagi, Bupati Jember Gus Fawait Minta Fayankes Harus Utamakan Kebersihan
Masa penjaminan BPJS TK dimulai pada 26 Juni 2025 selama 7 bulan tahun 2025 ditambah masa tenggang 3 bulan tahun 2026.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau setiap desa/kecamatan untuk melaporkan kejadian kematian atau kecelakaan kerja untuk dapat dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember yang akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember untuk mendapatkan klaim asuransi JKK maupun JKM.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI