Sementara itu, jenis jaminan sosialnya terdiri atas jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakan kerja (JKK).
Baca Juga: Tak Ingin Ada Alasan Lagi, Bupati Jember Gus Fawait Minta Fayankes Harus Utamakan Kebersihan
Masa penjaminan BPJS TK dimulai pada 26 Juni 2025 selama 7 bulan tahun 2025 ditambah masa tenggang 3 bulan tahun 2026.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau setiap desa/kecamatan untuk melaporkan kejadian kematian atau kecelakaan kerja untuk dapat dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember yang akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember untuk mendapatkan klaim asuransi JKK maupun JKM.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Datangi Puskesmas 1 Silo, Bupati Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Wilayah Jember Merata
Berkat Layanan Wadul Gus’e, Bupati Jember Gus Fawait Sabet Penghargaan sebagai Kepala Daerah Inovatif
Bupati Gus Fawait Launching Empat Pelayanan Kesehatan, Demi Turunkan Angka Kemiskinan di Jember
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal, Bupati Jember Gus Fawait: Kalau Tidak Dilayani dengan Baik, Laporkan!
Tak Mau Warganya Sakit dan Terabaikan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Dokter Rumuskan Solusi Tekan Angka Stunting dan AKI-AKB
Tak Ingin Ada Alasan Lagi, Bupati Jember Gus Fawait Minta Fayankes Harus Utamakan Kebersihan
Dinilai Terlalu Lamban, Bupati Gus Fawait Tambal Sementara Ruas Jalan Perlintasan Kereta Api Pecoro yang Banyak Memakan Korban
Produk Jember Siap Mendunia, Gus Fawait Umumkan Jember Festival Cerutu Indonesia 2025, Berikut Jadwalnya
Bupati Jember Gus Fawait Usulkan 10 Koperasi Khusus Salurkan Distribusi Pupuk Subsidi dan Non Subsidi
Fokus Percepatan Pembangunan SDM di Jember, Bupati Gus Fawait Minta Universitas dr Soebandi Segera Buka Fakultas Kedokteran