Tak hanya itu, Pemkab Jember juga bakal menambah jumlah periode perlindungan pada 2025 selama 7 bulan.
"Tahun berikutnya minimal 10 bulan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan supaya tidak sampai non aktif," imbuhnya.
Dengan demikian, jika program ini berjalan selama 3 tahun, selain manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, anak dari penerima bantuan iuran berhak atas beasiswa, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi bagi tulang punggung yang mengalami risiko meninggal dunia. Mulai TK, sampai S1 untuk 2 orang anak.
Selain tu, Pemkab Jember juga akan memperluas penerima bantuan iuran pekerja rentan pada tahun 2025.
"Sementara untuk 40.300 pekerja rentan dari DBHCHT melalu disnaker. Ke depan, bisa dimasukkan untuk pekerja rentan lain melalui program disnaker," tegasnya.
"Namun, anggaran APBD diluar DBHCHT juga sedang disusun untuk perluasan penerima program untuk beberapa pekerja rentan seperti 2 ribu nelayan, 10 ribu petani rentan, dan 17 ribu guru ngaji," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI