"Tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Dalam keterangnnya, KAI juga mengimbu warga untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah.
"Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini