"Tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Dalam keterangnnya, KAI juga mengimbu warga untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, terutama anak-anak saat musim liburan sekolah.
"Jalur kereta api harus steril, agar perjalanan kereta api bisa aman dan selamat sampai tujuan," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
PT Kereta Api Indonesia Ambil Langkah Hukum Tegas Kepada Pelanggar yang Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Ini Sanksinya
Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Sediakan Kereta Api Tambahan untuk Libur Panjang Selama Mei dan Juni 2025, Cek Daftarnya di Sini!
Khofifah Indar Parawansa Beri Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Korban Laka Kereta Api Malioboro Ekspress di Magetan
Mulai 18 Juni 2025, Kereta Api Pangrango Tak Lagi Berhenti di Stasiun Bogor, Penumpang Diarahkan ke Stasiun Paledang Gunakan Jalur Khusus Ini
Libur Tahun Baru Islam 2025, Volume Penumpang Kereta Api di DAOP 9 Jember Tembus 45 Ribu
Jalan di Jalur Perlintasan Kereta Api Pecoro Terus Memakan Korban Kecelakaan! Komisi C DPRD Jember Desak BBPJN Segera Perbaiki
Viral Detik-detik Kaca Jendela Kereta Api Pecah Dilempari Batu Hingga Kenai Wajah Penumpang, Begini Perkembangan Kasusnya