Pakar hukum menyebut tindakan Birdha ini bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman hingga 4 bulan penjara.
Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada kemungkinan kasus ini diarahkan ke restorative justice atau penyelesaian damai, tergantung kesepakatan dengan korban.
Itulah sederet fakta kasus penganiayaan driver ShopeeFood dan teman wanitanya yang viral di Sleman, Yogykarta. Kasus ini membuka ruang diskusi sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk menghargai rekan pekerja informal termasuk driver ojol.
Tindakan kekerasan memang tak dapat ditolerir apalagi sudah melampaui batas hingga terjadi kontak fisik yang memicu kericuhan.
Publik terus memantau dan menantikan kelanjutan kasus ini, berharap agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini