Pakar hukum menyebut tindakan Birdha ini bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman hingga 4 bulan penjara.
Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada kemungkinan kasus ini diarahkan ke restorative justice atau penyelesaian damai, tergantung kesepakatan dengan korban.
Itulah sederet fakta kasus penganiayaan driver ShopeeFood dan teman wanitanya yang viral di Sleman, Yogykarta. Kasus ini membuka ruang diskusi sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk menghargai rekan pekerja informal termasuk driver ojol.
Tindakan kekerasan memang tak dapat ditolerir apalagi sudah melampaui batas hingga terjadi kontak fisik yang memicu kericuhan.
Publik terus memantau dan menantikan kelanjutan kasus ini, berharap agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Terekam CCTV! Waspada 2 WNA Pelaku Penipuan Asal Afrika Beraksi di Yogyakarta Menggunakan Modus Tukar Uang, Polisi Gercep Turun Tangan
Resto Ayam Goreng Widuran Solo Punya Siapa? Heboh Kontroversi Rumah Makan Legendaris yang Berdiri Sejak 1973, Ternyata Menjual Produk Non Halal
Heboh Ayam Goreng Tapi Tak Halal, Karyawan Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Masakan Rumah Makan Legendaris di Solo
Polisi Tetapkan Christiano Tarigan sebagai Tersangka Usai Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas di Sleman Yogyakarta
Ngeri! Kaca Mobil Warga di Jokteng Wetan Yogyakarta Pecah Diduga Jadi Korban Penembakan, Bukan Pertama Kali Terjadi? Begini Respons Polisi
Duduk Perkara Driver ShopeeFood Dianiaya Customer Gara-Gara Telat Antar Pesanan Makanan di Sleman Yogyakarta, Begini Klarifikasi Pelaku