KH Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, mendukung penuh fatwa ini karena melalui kajian fikih yang tepat dan benar dengan mempertimbangkan dampak sosial.
Pernyataan Pemprov juga menuai reaksi warganet bahkan ada yang menyebut sound horeg pada dasarnya melanggar undang-undang dan bisa ditindak secara hukum.
"Tindakan pencemaran suara akibat sound horeg karena penggunaan sound system yang sangat keras juga bisa ditindak secara hukum di Indonesia udah ada jelas undang-undangnya," komentar warganet pemilik akun Instagram @ilhamsukamesin.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan hingga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 503 ayat (1) ke-1 menyatakan bahwa polusi udara seperti yang ditimbulkan sound horeg dianggap pelanggaran dan dapat ditindak secara hukum.
Selain itu, peraturan di berbagai daerah seperti Jakarta dan Surabaya juga melarang pengeras suara berlebihan dengan didukung UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyoroti dampak akibat polusi suara seperti yang ditimbulkan sound horeg.
Sound horeg yang punya dampak merugikan, memicu warganet untuk mendesak pemerintah menangani masalah ini dengan mempertimbangkan segala aspek termasuk kepatuhan hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini