SketsaNusantara.id - Polemik Perumahan Grand Permata Indah (GPI) dengan pemilik perumahan PT Wredatama Tiga Pilar, memasuki babak selanjutnya.
Setelah sebelumnya, pemilik PT Wredatama Tiga Pilar yang diundang oleh DPRD Jember tidak pernah menampakkan batang hidungnya.
Alhasil, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan secara resmi melalui surat kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk segera mencabut izin pendirian bangunannya (IMB).
Baca Juga: Keluhkan Perempatan Argopuro yang Macet, Komisi C DPRD Jember Rekomendasikan Penutupan Jalan
Ketua RT GPI Yus Asmoro mengatakan, dengan persoalan yang tak kunjung selesai akhirnya ada rekomendasi resmi dari DPRD Jember kepada Dinas PTSP.
"Kami seluruh warga mengucapkan terima kasih atas dukungannya, akhirnya sudah keluar rekomendasi pencabutan IMB PT Wredatama Tiga Pilar," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 2 Juli 2025.
Dengan keluarnya rekomendasi yang salinannya diberikan kepada warga, pihaknya berharap OPD terkait bisa menindaklanjutinya segera.
"Harapan kami melalui rekomendasi ini Bupati Jember Muhammad Fawait, bisa memerintahkan OPD terkait untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut," imbuhnya.
"Hal ini adalah babak baru, dari perjuangan kami sebagai warga yang menuntut hak kami yang dijanjikan pihak perumahan sejak lama, yang tak kunjung selesai," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyampaikan beberapa hari lalu sudah disampaikan secara resmi melalui DPRD Jember ke dinas terkait.
"Ada beberapan catatan, regulasi, dan poin penting yang kami tuangkan dalam rekomendasi. Dan kami menyatakan setelah survei lapangan serta meminta penjelasan OPD, memang diketahui bahwa PT Wredatama ini tidak bertanggungjawab," jelasnya.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Wredatama Tiga Pilar ini adalah tidak memiliki izin yang jelas, termasuk site plan yang berubah-ubah dan beberapa hal lainnya yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang sebelum melakukan pembangunan," terangnya.