2. Platform SIAPkerja: https://bsu.kemnaker.go.id
3. Akun resmi media sosial Kemnaker
Pastikan kamu sudah mendaftar akun di SIAPkerja dan melengkapi data diri serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima notifikasi terkait bantuan melalui email.
BSU untuk Siapa Saja?
BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
2. Memiliki gaji sesuai ketentuan.
3. Belum menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau PKH (tergantung aturan tahun berjalan).
BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Namun, penting bagi masyarakat untuk menerima bantuan ini dengan cara yang aman, yakni langsung melalui rekening resmi tanpa perlu membayar apa pun.
Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan, dan jangan mudah tergoda janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Informasi resmi hanya berasal dari Kemnaker dan kanal pemerintah terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!