SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Sehingga kini Nadiem Makarim tak akan bisa lakukan perjaalanan ke luar negeri dengan alasan apapun.
Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan apa alasan dibalik pencegahan tersebut.
"Sesuai dengan administrasi yang ada dan permohonan penyidik kepada Jampidsus, terkait perkara," tegas Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Maka telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan," imbuhnya.
Lebih jauh Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik memohon pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim untuk kelancaran penyidikan selanjutnya.
"Terkait pencegahan ini juga ada beberapa orang lain yang sudah dipanggil menjadi saksi dan diberlakukan pencegahyke luar negeri," tambahnya.
Bahwa tak hanya Nadiem Makarim, namun ada beberapa orang juga alami hal yang sama untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri adalah prosedur umum yang diterapkan untuk memastikan saksi atau pihak terkait selalu siap jika dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliunan rupiah di Kemendikbudristek.
Dalam perkara ini, sejak 23 Juni 2025 Nadiem Makarim telah dipanggil sebagai saksi dan dicecar puluhan pertanyaan seputar kebijakan dan pengetahuannya terkait proyek tersebut saat menjabat menteri.