Baca Juga: Edukasi Politik! Pemilihan RT Desa Jombang Dilakukan Seperti Pemilu
Akibatnya, masalah pembangunan daerah “tenggelam”. Dengan pemisahan jadwal, rakyat punya ruang waktu yang cukup untuk menilai kinerja pusat sebelum memilih pemimpin daerah, dan sebaliknya.
4. Partai Politik Tak Lagi Terjebak dalam Jadwal Pemilu yang Saling Bertumpuk
MK menyatakan bahwa pemilu yang terlalu berdekatan melemahkan pelembagaan partai politik.
Waktu yang singkat membuat partai cenderung merekrut kandidat berbasis popularitas dan transaksi politik, bukan dari kaderisasi idealis. Pemisahan jadwal akan memberikan waktu lebih longgar untuk kaderisasi yang sehat.
5. Jarak Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Minimal 2 Tahun
Meskipun MK tidak menetapkan tanggal pasti, jarak antar-pemilu nasional dan daerah harus dalam rentang waktu 2 sampai 2,6 tahun setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden/wakil presiden.
Hal ini agar beban kerja penyelenggara tidak menumpuk dan masa tugas mereka lebih efisien dan efektif.
Putusan MK ini juga menandai pentingnya reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
MK menyatakan bahwa perubahan ini adalah bentuk rekayasa konstitusional yang sah demi menjaga keberlangsungan demokrasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!