news

Pemilu Serentak Dihapus Mulai 2029, MK Resmi Pisahkan Jadwal Pilpres dan Pilkada, Ini 5 Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2029. (Pexels/Tara Winstead)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal) tidak lagi digelar secara serentak. Keputusan ini mengakhiri praktik Pemilu 5 Kotak yang selama ini menjadi ciri khas pemilu di Indonesia.

Putusan ini disampaikan MK melalui Sidang Pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 dan dituangkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tujuannya, mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memberikan ruang lebih luas bagi rakyat dalam menilai kinerja pemerintahan dan pembangunan di semua level.

Baca Juga: Coblosan 5 Kotak Berakhir, Peneliti Pemilu Ungkap Konsekuensi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Mulai 2029

Berikut adalah 5 poin penting dampak dari putusan MK yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia:

1. Pemilu Serentak Dihapus, Pilpres dan Pilkada Dipisah Jadwalnya

MK menyatakan, penyelenggaraan pemilu secara serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) harus dipisah dari pemilu anggota DPRD serta kepala daerah (Pemilu lokal).

Pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat secara lebih fokus.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemilih Kini Bisa Fokus pada Isu Lokal dan Nasional

2. Pemilu 5 Kotak Tak Berlaku Lagi, Pemilih Tak Perlu Mencoblos Banyak Surat Suara Sekaligus

Model “Pemilu 5 Kotak” di mana pemilih harus menentukan pilihan untuk lima posisi sekaligus secara resmi dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip keserentakan yang konstitusional.

MK menilai skema ini menyulitkan pemilih, membuat proses pencoblosan tidak fokus, dan menurunkan kualitas pelaksanaan demokrasi.

3. Pemisahan Pemilu Tingkatkan Kualitas Pemilu dan Perkuat Peran Daerah

Menurut MK, pemilu serentak selama ini membuat isu-isu lokal tersisih oleh hiruk-pikuk isu nasional.

Halaman:

Tags

Terkini