SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal) tidak lagi digelar secara serentak. Keputusan ini mengakhiri praktik Pemilu 5 Kotak yang selama ini menjadi ciri khas pemilu di Indonesia.
Putusan ini disampaikan MK melalui Sidang Pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 dan dituangkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tujuannya, mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memberikan ruang lebih luas bagi rakyat dalam menilai kinerja pemerintahan dan pembangunan di semua level.
Berikut adalah 5 poin penting dampak dari putusan MK yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia:
1. Pemilu Serentak Dihapus, Pilpres dan Pilkada Dipisah Jadwalnya
MK menyatakan, penyelenggaraan pemilu secara serentak untuk memilih DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) harus dipisah dari pemilu anggota DPRD serta kepala daerah (Pemilu lokal).
Pemisahan ini ditujukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat secara lebih fokus.
2. Pemilu 5 Kotak Tak Berlaku Lagi, Pemilih Tak Perlu Mencoblos Banyak Surat Suara Sekaligus
Model “Pemilu 5 Kotak” di mana pemilih harus menentukan pilihan untuk lima posisi sekaligus secara resmi dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip keserentakan yang konstitusional.
MK menilai skema ini menyulitkan pemilih, membuat proses pencoblosan tidak fokus, dan menurunkan kualitas pelaksanaan demokrasi.
3. Pemisahan Pemilu Tingkatkan Kualitas Pemilu dan Perkuat Peran Daerah
Menurut MK, pemilu serentak selama ini membuat isu-isu lokal tersisih oleh hiruk-pikuk isu nasional.