Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa selain syarat substantif dan administratif, bagi pemohon justice Collaborator juga hatus mengembalikan aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Umumnya, seorang saksi yang ajukan justice Collaborator harus mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan signifikan yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya atau kejahatan yang belum terungkap.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!