Minggu, 19 Juli 2026

Prabowo Subianto Terbitkan PP No. 24 Tahun 2025, Atur Pemberian Penghargaan bagi Justice Collaborator

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:27 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto  (Instagram @prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram @prabowo)

Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa selain syarat substantif dan administratif, bagi pemohon justice Collaborator juga hatus mengembalikan aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Umumnya, seorang saksi yang ajukan justice Collaborator harus mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan signifikan yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya atau kejahatan yang belum terungkap.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI! 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X