Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa selain syarat substantif dan administratif, bagi pemohon justice Collaborator juga hatus mengembalikan aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Umumnya, seorang saksi yang ajukan justice Collaborator harus mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan signifikan yang dapat mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya atau kejahatan yang belum terungkap.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
6 Fakta Love Scamming yang Menimpa Staff Media Prabowo, Kani Dwi Kena Tipu 48 Juta Bermula dari Titip Salam hingga Dicibir Gegara Dukung Praktik Ordal
Istimewa! Ratusan ASN UIN KHAS Jember Jalani Reorientasi ala Retret Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
Sebagai Simbol Persahabatan, Prabowo dan Putin Bertukar Hadiah Ini Sebagai Kenang-kenangan
Anak WNI di Rusia Minta Lego, Prabowo Subianto Beri Hadiah yang Menyentuh Hati
Jadi Pembicara di SPIEF 2025, Prabowo Subianto Singgung Rekonsiliasi Konflik Aceh hingga Nelson Mandela