news

Coblosan 5 Kotak Berakhir, Peneliti Pemilu Ungkap Konsekuensi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Mulai 2029

Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi kesibukan Pemilu (X @sdmeesmahulu)

Sedangkan isu-isu lokal dapat lebih menonjol dan menjadi pertimbangan utama pemilih tanpa terganggu oleh hiruk-pikuk isu nasional (Pilpres).

Baca Juga: 4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial

Selain itu pemisahan ini akan mengurangi beban penyelenggara yang selama ini dinilai terlampau berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya di lapangan akibat pemilu serentak lima kotak suara.

Selain itu sistem ini juga dinilai dapat memperkuat sistem presidensial di Indonesia, diharapkan Pilpres dapat berdiri sendiri dan lebih berfokus pada agenda nasional, tanpa terlalu banyak campur tangan kepentingan politik lokal.

Secara keseluruhan, Titi Anggraini dan Perludem memandang putusan MK ini sebagai langkah maju yang positif untuk perbaikan sistem pemilu Indonesia, meskipun tantangan dalam implementasinya akan besar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini