SketsaNusantara.id - Puluhan juru parkir dikumpulkan di pelataran kantor Dinas Perhubungan, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa 24 Juni 2025.
Tujuannya, untuk kembali menyosialisasikan terkait dengan gratis retribusi parkir di sepanjang jalan di bawah kewenangan Pemkab Jember.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Gatot Triyono enyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mulai menerapkan kebijakan parkir gratis di tepi jalan umum sejak 21 Mei lalu.
"Kebijakan itu disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengeluhkan biaya parkir liar yang tinggi dan tidak jelas aturannya," papar Gatot.
Pemkab Jember menghilangkan sementara biaya parkir di jalan-jalan yang berada di bawah kendali dishub. Artinya, selama kebijakan tersebut berlaku, pengguna kendaraan tidak perlu membayar parkir di area itu.
"Meski parkir gratis, keberadaan juru parkir tetap ada," lanjutnya.
Baca Juga: Seribu Personel Dikerahkan, Polres Jember pastikan Kegiatan Suro PSHT Kondusif
Namun, kali ini mereka digaji langsung oleh pemerintah daerah, bukan dari biaya yang dibayar pengguna.
Gatot menambahkan bahwa para juru parkir kini lebih fokus pada pelayanan dan kelancaran lalu lintas dengan merapikan posisi parkir kendaraan sesuai dengan tanda yang telah disediakan.
Kebijakan tersebut dibuat oleh Dishub Kabupaten Jember dengan dukungan penuh dari Bupati dan DPRD Jember. Selain itu, masyarakat pengguna kendaraan, para juru parkir, serta pelaku usaha di sekitar area parkir menjadi pihak yang langsung terpengaruh.
Baca Juga: Ini Potret Perjuangan Pahlawan Jember dalam Bingkai Museum dr Soebandi
"Dishub juga melibatkan tim pengawas untuk memastikan tidak ada jukir liar atau pungutan tidak sah yang masih terjadi," tegasnya.
Rencananya, parkir gratis akan berlangsung hingga Agustus 2025.