SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 pada pukul 09.10 WIB di Gedung Jampidsus Kejaksaan RI sebagai saksi dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai sekitar Rp 9,9 triliun.
Kejagung menduga adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Alat-alat ini berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan dan diduga pengadaan dibuat seolah-olah laptop yang dibutuhkan adalah dengan basis sistem Chrome (Chromebook).
Penyidikan juga telah menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem, di mana tiga apartemen yang diduga milik staf khususnya.
Staf khusus Nadiem Makarim yang dimaksud adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim telah digeledah dan sejumlah barang bukti elektronik disita.
Sedangkan Jurist Tan sendiri dikabarkan sudah 3 kali mangkir dari panggilan dan dikabarkan tengah ada di luar negeri.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah membantah telah kabur dan membantah terlibat dalam tindak korupsi tersebut dan menyatakan siap diperiksa.
Ia juga mengklaim bahwa pengadaan laptop ini dilakukan untuk memitigasi learning loss akibat pandemi Covid-19 dan dikerjakan secara transparan serta didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.