SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan Indonesia peringatkan skema penipuan berbasis kripto. Hal ini menjadi langkah OJK untuk melindungi sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK mengamati bahwa penipuan investasi kripto sudah semakin banyak terjadi, sehingga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada.
Terlebih jika ada penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban dari penawaran perdagangan aset yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto.
Menurut OJK seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dalam keterangan resminya, perdagangan aset kripto yang sah hanya jika dilakukan pada aset yang termasuk dalam Daftar Aset Kripto atau DAK yang ditetapkan Bursa Kripto.
Kegiatan perdagangan aset kripto hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari OJK untuk boleh menawarkan produk investasi.
OJK meminta masyarakat untuk waspada terhadap entitas yang tidak berizin.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Menurutnya, banyak penipuan kripto dilakukan oleh pihak tidak berizin melalui berbagai cara seperti media sosial, grup chat, serta website.
Modus penipuan kripto biasanya menjanjikan beberapa hal seperti keuntungan tetap, bonus besar, serta passive income tanpa risiko.
Untuk menghindarinya, masyarakat dapat melakukan beberapa cara sebelum memutuskan berinvestasi.
Langkah tersebut meliputi mengecek legalitas pihak pengelola investasi, memastikan aset masuk DAK, tidak tergiur tawaran yang tidak masuk akal, serta melakukan riset terlebih dahulu dan memahami risiko investasi.
“Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya.