Menurut OJK hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 27 tahun 2024 mengenai pengaturan Daftar Aset Kripto oleh Bursa Kripto.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Open Donasi Rp5 Ribu, Neo Historia Indonesia Dilaporkan Hasbil Mustaqim ke OJK hingga Kemensos, Ada Apa?
Kolaborasi Sektor Jasa Keuangan, OJK dan FKLJK Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Kepala OJK Jember Sebut Literasi Keuangan yang Terstruktur Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
AI Siap Gantikan Sistem Lama! Ini Seruan Tegas OJK untuk Industri Perbankan