Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tegal, H.M. Aqsho menambahkan bahwa pemindahan siswi tersebut bukan karena mengikuti Popda atau soal baju renang yang dikenakannya.
“Karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ungkap H.M Aqhso.
Ia pun menjelaskan, bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran, di mana di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika akumulasi poin mencapai 250.
“Jadi bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran disiplin,” terangnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!