Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tegal, H.M. Aqsho menambahkan bahwa pemindahan siswi tersebut bukan karena mengikuti Popda atau soal baju renang yang dikenakannya.
“Karena akumulasi pelanggaran tata tertib,” ungkap H.M Aqhso.
Ia pun menjelaskan, bahwa setiap madrasah memiliki sistem poin pelanggaran, di mana di MAN 1 Tegal, pelanggaran berat ditetapkan ketika akumulasi poin mencapai 250.
“Jadi bukan karena prestasi renang, tapi karena akumulasi pelanggaran disiplin,” terangnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Kisruh Konflik Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Kapolda Riau Tegas Bersuara Bela Hak Gajah, Tokoh Adat Ikut Dukung Penertiban Kawasan Hutan TNTN
Momen Bahagia Anies Baswedan Sambut Cucu Pertama Bikin Warganet Salfok, Tanggal Lahir Putra Mutiara Baswedan Hampir Sama dengan Jokowi?
Anak WNI di Rusia Minta Lego, Prabowo Subianto Beri Hadiah yang Menyentuh Hati
4 Fakta TN Tesso Nilo di Riau, Kawasan Konservasi Gajah yang Tergerus Sawit, Ternyata Habitat Potensial Harimau Sumatera!
Universitas Jember Gelar Sekolah Politik Perempuan untuk Tingkatkan Partisipasi Perempuan
Heboh! Buaya Muncul di Sungai Jember, Video Penampakan Viral di Media Sosial