news

7 PSE Dilaporkan Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, Komdigi Ungkap Telah Beri Surat Peringatan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi masyarakat menggunakan layanan digital. (Unsplash/Taras Shypka)

 

SketsaNusantara.id - Komdigi melaporkan ada setidaknya 7 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 17 Juni 2025.

PSE tersebut dilaporkan belum memberikan respons maupun menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Baca Juga: Duduk Perkara Konflik Lahan Taman Nasional Tesso Nilo, Kepala BTNTN Sampai Kena Ancaman Pembunuhan hingga Kendaraan Petugas Dibakar, Ada Apa?

Tujuh daftar PSE yang telah menerima surat peringatan yaitu PT Philips Indonesia Commercial, ebay, Inc., PT Dunia Luxindo, Nike, Inc., PT Lenovo Indonesia, Microsoft Corporation, dan KLM Royal Dutch Airlines.

Pemberian surat peringatan tersebut menurut Komdigi yaitu untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat sekaligus tata kelola sistem elektronik yang tertib. Di mana masyarakat dalam hal ini merupakan pengguna dari layanan digital.

Untuk itu, Komdigi meminta seluruh PSE yang diberi surat peringatan untuk segera memberikan respons.

Alexander juga menegaskan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan dan PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, maka kementerian akan mengambil langkah tegas.

Langkah yang dapat diambil yaitu pemblokiran layanan serta pemutusan akses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun sebelum itu, Alexander juga menyampaikan bahwa kementerian membuka ruang diskusi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

Untuk informasi lanjutan dan bantuan teknis yang dibutuhkan, PSE diminta untuk menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikat dan Transaksi Elektronik, Komdigi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Tags

Terkini