Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 288 ribu guru honorer Kementerian Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277 ribu guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN.
Mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat seperti: Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bukan ASN/TNI/Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat penyaluran dilakukan.
Dengan peran aktifnya, BRI tidak hanya mendukung kebijakan fiskal pemerintah, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai lembaga keuangan yang inklusif dan berdampak positif bagi masyarakat luas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!