news

UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
Foto bersama setelah FGD yang digelar oleh UIN KHAS Jember (Dok. Humas UIN KHas)

SketsaNusantara.id - Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 18 Juni 2025.

Kegiatan yang bertajuk ‘Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen’ itu bertujuan untuk mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen sampai ke jenjang guru besar.

Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Hefni dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi. Pasalnya, jika tidak bergerak secara cepat, maka sebuah lembaga akan kesulitan berdaya saing.

Baca Juga: Istimewa! Ratusan ASN UIN KHAS Jember Jalani Reorientasi ala Retret Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga,” katanya, Rabu 18 Juni 2025.

“Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., menjelaskan tentang mekanisme baru pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan regulasi terkini. Menurutnya, penilaian angka kredit (AK) dosen, saat ini tidak lagi kumulatif.

Baca Juga: Kani Dwi Siapa? Inilah Profil Staff Media Prabowo yang Ramai Disorot Usai Jadi Korban Love Scamming, Uang 48 Juta Ludes Kena Tipu Pilot Palsu

“Melainkan dikonversi sejak kenaikan jabatan terakhir,” ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif. Padahal, sistem terbaru menuntut angka kredit dari awal setiap kali terjadi kenaikan jabatan.

"Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja" paparnya.

Baca Juga: Kronologi Insiden Dekorasi Rp30 Juta yang Bikin Pengantin Wanita di Serang Pingsan, Akad Nikah Ditunda hingga 3 Jam?

Widodo juga menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar.

Menurutnya, beberapa dosen tetap mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional.

Halaman:

Tags

Terkini