SketsaNusantara.id - Universitas Islam Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada 18 Juni 2025.
Kegiatan yang bertajuk ‘Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen’ itu bertujuan untuk mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen sampai ke jenjang guru besar.
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Hefni dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi. Pasalnya, jika tidak bergerak secara cepat, maka sebuah lembaga akan kesulitan berdaya saing.
“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik. Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga,” katanya, Rabu 18 Juni 2025.
“Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., menjelaskan tentang mekanisme baru pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan regulasi terkini. Menurutnya, penilaian angka kredit (AK) dosen, saat ini tidak lagi kumulatif.
“Melainkan dikonversi sejak kenaikan jabatan terakhir,” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif. Padahal, sistem terbaru menuntut angka kredit dari awal setiap kali terjadi kenaikan jabatan.
"Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja" paparnya.
Widodo juga menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar.
Menurutnya, beberapa dosen tetap mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional.