“Padahal secara regulasi, dosen yang sedang tugas belajar seharusnya tidak diaktifkan dalam jabatan tersebut,” tuturnya.
“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, antara lain Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M., Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafiq, M.Ag., Wakil Rektor III Dr. Khoirul Faizin, M.Ag., Kepala SPI, Ketua Tim Kerja Biro AUPK, serta tim kerja SDMA dan Ortala UIN KHAS Jember.
Kendati kegiatan ini berlangsung di tengah udara dingin kawasan Glagah Arum yang sejuk dan berkabut, sesi diskusi dalam kegiatan FGD berlangsung hangat dan partisipatif.
Dengan adanya forum ini diharapkan proses percepatan karir dosen di UIN KHAS Jember dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada mutu lembaga.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Perjanjian Helsinki dan Peran Jusuf Kalla: Kunci Penyelesaian Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara
Resmi! ASN Boleh Work From Anywhere, Ini Poin Penting dan Ancaman jika Pelayanan Publik Terganggu
Klarifikasi Wedding Organizer di Serang Soal Dekor Rp30 Juta yang Bikin Pengantin Wanita Pingsan
Polda Jabar Ungkap Kegiatan Ilegal di Bandung, 44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayahnya