SketsaNusantara.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan di Cirebon.
Tindakan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Roffiq Hardin, warga Dusun Wage, Kecamatan Ciledug, Cirebon seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.
Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 16 Juni 2025 di rumah tersangka pada 14.00 WIB.
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2025, Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ribu Pil Okerbaya Dimusnahkan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 804 butir pil Tramadol dan 340 butir pil Trihexyphenidyl.
Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit HP, dan satu kantong plastik warna hitam sebagai barang bukti.
Sementara itu, polisi mengakui bahwa obat keras yang dimiliki berasal dari seorang pria yang kini berstatus sebagai DPO.
Obat-obatan tersebut diperoleh oleh tersangka dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Polisi Cirebon langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan berbagai pasal terkait tentang kesehatan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, terkait memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji laboratorium pada barang yang ditemukan.
Penyidik juga tengah berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum terkait kelanjutan proses hukum.
Melalui penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
“Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tulis Humas Polda Jabar dalam keterangannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bahlil Disebut Rajin Sholat Buntut Foto Dirinya dengan Miras Beredar di Medsos
Jogja Anti Miras! Polda DIY Amankan Ribuan Botol, Instruksi Gubernur Perkuat Pengawasan Peredaran
Diduga Jadi Tempat Pesta Miras dan Jual Beli Okerbaya, Gubuk di Lahan Pemkab Jember Dihancurkan dan Dibakar Warga
Usai Pesta Miras Bocah 14 Tahun Diperkosa 6 Pesilat, Polisi: 3 Orang Tersangka Masih Buron
Peredaran Miras di Jember Masih Tinggi, Ketua DPC PKB Jember Minta Pemda Tegas dalam Implementasi Perda Miras