Minggu, 19 Juli 2026

Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Wilayahnya

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:40 WIB
Ilustrasi seorang pria ditangkap karena melakukan tindak pidana. (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi seorang pria ditangkap karena melakukan tindak pidana. (Pexels/Kindel Media)



SketsaNusantara.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan di Cirebon.

Tindakan ini dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Roffiq Hardin, warga Dusun Wage, Kecamatan Ciledug, Cirebon seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 16 Juni 2025 di rumah tersangka pada 14.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2025, Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ribu Pil Okerbaya Dimusnahkan

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 804 butir pil Tramadol dan 340 butir pil Trihexyphenidyl.

Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu unit HP, dan satu kantong plastik warna hitam sebagai barang bukti.

Sementara itu, polisi mengakui bahwa obat keras yang dimiliki berasal dari seorang pria yang kini berstatus sebagai DPO.

Baca Juga: Jember Darurat Miras, MPJ Gandeng Petugas Gabungan Lakukan Razia Minuman Keras di Tempat Hiburan Malam

Obat-obatan tersebut diperoleh oleh tersangka dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Polisi Cirebon langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan berbagai pasal terkait tentang kesehatan.

Baca Juga: Jember Darurat Miras! PWI Jember Gandeng UNEJ Gelar Dialog Publik: Penyakit Mabuk Miras, Adakah Solusinya?

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, terkait memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji laboratorium pada barang yang ditemukan.

Penyidik juga tengah berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum terkait kelanjutan proses hukum.

Melalui penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

“Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tulis Humas Polda Jabar dalam keterangannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X