Oleh karena itu, ketika muncul polemik atau interpretasi berbeda mengenai isi perjanjian seperti pada kasus empat pulau di Aceh di Aceh ini, ia memiliki otoritas dan kredibilitas untuk memberikan klarifikasi dan penegasan berdasarkan pemahamannya yang mendalam.
Sebab Jusuf Kalla bukan hanya saksi mata atau partisipan dalam Perjanjian Helsinki, melainkan aktor sentral yang merancang, memimpin, dan mewujudkan perjanjian damai tersebut.
Jusuf Kalla, sebagai arsitek perdamaian Aceh, menggunakan Perjanjian Helsinki yang merujuk pada UU 1956 sebagai dasar argumen untuk mengklaim bahwa 4 pulau sengketa tersebut secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!