Minggu, 19 Juli 2026

Perjanjian Helsinki dan Peran Jusuf Kalla: Kunci Penyelesaian Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
Jusuf Kalla bersama Tengku Malik Mahmud, mantan GAM kini menjabat wali Nanggroe Aceh Darussalam  (X @husainabdullah1)
Jusuf Kalla bersama Tengku Malik Mahmud, mantan GAM kini menjabat wali Nanggroe Aceh Darussalam (X @husainabdullah1)

Oleh karena itu, ketika muncul polemik atau interpretasi berbeda mengenai isi perjanjian seperti pada kasus empat pulau di Aceh di Aceh ini, ia memiliki otoritas dan kredibilitas untuk memberikan klarifikasi dan penegasan berdasarkan pemahamannya yang mendalam.

Sebab Jusuf Kalla bukan hanya saksi mata atau partisipan dalam Perjanjian Helsinki, melainkan aktor sentral yang merancang, memimpin, dan mewujudkan perjanjian damai tersebut.

Jusuf Kalla, sebagai arsitek perdamaian Aceh, menggunakan Perjanjian Helsinki yang merujuk pada UU 1956 sebagai dasar argumen untuk mengklaim bahwa 4 pulau sengketa tersebut secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumatera Utara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: britannica.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X