SketsaNusantara.id - Usai secara resmi Prabowo memutuskan 4 pulau yang menjadi konflik antara Sumatera Utara dan Aceh kini resmi milik Aceh, Gubernur Aceh dan sejumlah pihak langsung menemui Jusuf Kalla di kediamannya.
Dalam sebuah cuitan di X, selain menyebut Jusuf Kalla sebagai bapak perdamaian pemilik akun @hudainabdullah1 menyebutkan bahwa Jusuf Kalla tetap konsisten mengawal Perjanjian Helsinki.
"M Jusuf Kalla bersama Tengku Malik Machmud serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf, konsisten mengawal Perjanjian Helsinki demi tetap menjaga keutuhan NKRI," tulis pemilik akun X @husainabdullah1.
Dari cuitan di X tersebut, apa sebetulnya perjanjian Helsinki dan apa hubungannya dengan Jusuf Kalla dan konflik perebutan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ?
Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari laman britannica.com, Jusuf Kalla rupanya merupakan sosok yang memainkan peran yang sangat penting dalam penyelesaian konflik kepemilikan 4 pulau yang kini telah dikembalikan secara administratif pada Aceh.
Peranan Jusuf Kalla pada konflik 4 pulau kali ini, rupanya tak lepas dari peranan nya pada pemerintahan di masa lalu saat ia menjabat sebagai wakil presiden RI mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005.
Jusuf Kalla disebut memiliki kaitan yang sangat erat dan fundamental dengan Perjanjian Helsinski dimana ia disebut sebagai arsitek utama di balik keberhasilan perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) hingga menghasilkan Perjanjian Helsinki yang ditanda tangani pada 15 Agustus 2005.
Peranan Jusuf Kalla saat itu disebut bukan sekadar perwakilan formal, melainkan sebagai juru runding aktif yang merancang strategi dan mencari titik temu dengan pihak GAM hingga kesepakatan terjadi dalam bentuk perjanjian yang disebut sebagai Perjanjian Helsinki.
Perjanjian Helsinki yang terjadi pada tahun 2005 tersebut , meskipun tidak secara langsung menyebutkan empat pulau yang beberapa waktu lalu menjadi sengketa, namun perjanjian ini memuat klausul krusial yakni Pasal 1.1.4 yang menyatakan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
Rujukan pada batas tahun 1956 inilah yang digunakan sebagai dasar historis dan hukum oleh pihak Aceh, serta ditegaskan kembali oleh Jusuf Kalla, dalam klaim kepemilikan empat pulau tersebut.
Rujukan ini disebut sangat penting karena UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara menjadi dasar historis klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Berdasarkan hal itulah saat konflik kini pecah, Jusuf Kalla tampil ke depan sebab ia merupakan sosok yang memahami betul semangat dan landasan hukum yang mendasari Perjanjian Helsinki, yang kemudian menjadi acuan utama dalam sengketa ini.