SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung telah menyita uang sejumlah Rp 11.880.351.802.619 atau sekitar Rp11.8 Triliun dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Uang sitaan dengan jumlah yang sangat fantastis itu ditunjukkan pada konferensi pers yang digelar hari ini, 17 Juni 2025.
Konferensi pers tersebut diadakan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno membenarkan abhwa kelima terdakwa tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp11.8 Triliun.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ucapnya.
Dikatakan Sutikno bahwa kemudian uang tersebut dikembalikan langsung oleh Wilmar Group yang kemudian disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Belasan triliun ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, barang bukti sitaan tersebut dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Penampakan tumpukan uang sebesar Rp11.8 triliun yang ditunjukkan Kejagung pada publik ini mengundang beragam komentar dari netizen.
"Ya allah 11,8 segittu banyak.. gimana yg di korupsi suami sandra dewi ya," komentar netizen.
"DEMI ALLAH ga ikhlas ga ridho saya nyari duit jualan cireng harga serebuan dapet untung bakal makan jajan anak sampe engap panas2 ngadonin cireng sakit hati bgt liat duit segini banyaknya," tulis netizen.