Minggu, 19 Juli 2026

Profil Ahmad Kanedi, Mantan Wali Kota Bengkulu yang Terseret Kasus Korupsi PAD Mega Mall

Photo Author
Rifka Fatmawati, Sketsa Nusantara
- Jumat, 23 Mei 2025 | 11:20 WIB
Profil Ahmad Kanedi, yang tersandung kasus korupsi di Bengkulu  (Instagram/@bangken_official)
Profil Ahmad Kanedi, yang tersandung kasus korupsi di Bengkulu (Instagram/@bangken_official)

 

 

SketsaNusantara.id - Kasus korupsi di tanah air kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini menyeret nama mantan pejabat di Bengkulu.

Ahmad Kanedi, yang merupakan mantan walikota Bengkulu kini tersandung dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan lengkap, Ahmad Kanedi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Profil Ade Armando, Politisi PSI yang Sebut Gibran Wapres Terbaik Ternyata Kerap Menuai Kontroversi, Bolak-Balik Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini

Sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah melakukan penyitaan terhadap pusat perbelanjaan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Disebutkan jika PTM (Pasar Tradisional Modern) Mega Mall yang telah berdiri di atas tanah Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004 diduga ada indikasi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) atas berdirinya pusat perbelanjaan tersebut.

Hal ini mencuat lantaran adanya alih status lahan pasar modern tersebut dari Hak Pengelolaan Lahan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Baca Juga: Anak Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf Umur Berapa? Profil Izzat Assegaf yang Jarang Disorot: Pendidikan, Karier

SHGB inilah yang kemudian dipecah dan diagunkan ke pihak perbankan hingga mengalami tunggakan.

Lahan yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan ini pun terancam hilang akibat hutang manajemen mall yang tak kunjung dilunasi ini.

Tak hanya itu, rupanya pihak manajemen diduga tak pernah menyetor ke kas daerah.

Baca Juga: Siapa Bimo Wijayanto? Inilah Profil dan Rekam Jejak Dirjen Pajak Baru yang Gantikan Suryo Utomo

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X